10 Cara Penghapusan Perikatan Beserta Dasar Hukumnya
Perikatan adalah suatu ikatan hukum antara dua pihak yang mengatur hubungan mereka, baik itu dalam bentuk perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, perikatan dapat dihapuskan atau dibatalkan. Berikut ini adalah 10 cara penghapusan perikatan beserta dasar hukumnya:
1. Pembatalan Perikatan karena Kekurangan Kecakapan Hukum
Jika salah satu pihak yang terlibat dalam perikatan tidak memiliki kecakapan hukum, perikatan tersebut dapat dibatalkan. Kecakapan hukum dapat menjadi dasar hukum untuk menghapuskan perikatan sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.
2. Pembatalan Perikatan karena Kekurangan Kesepakatan
Jika terdapat kesalahan, penipuan, paksaan, atau ancaman dalam proses pembentukan perikatan, perikatan tersebut dapat dibatalkan karena kekurangan kesepakatan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1338 KUHPerdata.
3. Pembatalan Perikatan karena Ketidakmampuan Mencapai Tujuan
Jika suatu perikatan tidak mungkin untuk dijalankan atau mencapai tujuannya karena adanya hambatan yang tidak dapat diatasi, perikatan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata.
4. Pembatalan Perikatan karena Kebatalan
Perikatan dapat dibatalkan jika terdapat syarat-syarat yang menyebabkan kebatalan perikatan, seperti perikatan yang melanggar ketertiban umum atau perikatan yang melanggar hukum. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1324 KUHPerdata.
5. Pembatalan Perikatan karena Pembatalan Bersama
Para pihak yang terlibat dalam perikatan dapat melakukan pembatalan bersama jika mereka sepakat untuk mengakhiri perikatan tersebut. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1388 KUHPerdata.
6. Pembatalan Perikatan karena Putusan Pengadilan
Jika terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa suatu perikatan adalah batal demi hukum atau tidak sah, perikatan tersebut dapat dibatalkan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1381 KUHPerdata.
7. Pembatalan Perikatan karena Pembatalan Sebagian
Jika terdapat bagian dari perikatan yang batal atau tidak sah, maka bagian tersebut dapat dibatalkan tanpa mempengaruhi keseluruhan perikatan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1391 KUHPerdata.
8. Pembatalan Perikatan karena Pembatalan dengan Syarat Tertentu
Para pihak yang terlibat dalam perikatan dapat menentukan syarat tertentu yang dapat menyebabkan pembatalan perikatan jika syarat tersebut terpenuhi. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1401 KUHPerdata.
9. Pembatalan Perikatan karena Pembatalan oleh Pengadilan
Pengadilan dapat membatalkan perikatan jika terdapat alasan yang sah, seperti adanya ketidakadilan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1381 KUHPerdata.
10. Pembatalan Perikatan karena Pembatalan oleh Otoritas yang Berwenang
Otoritas yang berwenang, seperti lembaga pengawas atau pemerintah, dapat membatalkan perikatan jika terdapat alasan yang sah, seperti adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1381 KUHPerdata.
FAQ
-
Bagaimana cara mengajukan pembatalan perikatan?
Untuk mengajukan pembatalan perikatan, Anda perlu mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan yang sah dan berdasarkan dasar hukum yang relevan.
-
Apa akibatnya jika perikatan dibatalkan?
Jika perikatan dibatalkan, maka perikatan tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak harus mengembalikan segala sesuatu yang telah diterima selama berlakunya perikatan.
-
Apakah perikatan yang telah dibatalkan dapat dipulihkan?
Tidak, perikatan yang telah dibatalkan tidak dapat dipulihkan kecuali ada kesepakatan baru antara para pihak yang terlibat.
-
Apakah perikatan dapat dibatalkan secara sepihak?
Tidak, perikatan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang sah dan berdasarkan dasar hukum yang relevan.
-
Bagaimana cara menghindari pembatalan perikatan?
Anda dapat menghindari pembatalan perikatan dengan memastikan bahwa perikatan tersebut dibuat secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gambar
Kesimpulan
Penghapusan perikatan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Penting untuk memahami bahwa penghapusan perikatan harus dilakukan dengan alasan yang sah dan berdasarkan dasar hukum yang relevan. Jika Anda menghadapi situasi di mana perikatan perlu dibatalkan, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat.